KANTOR KECAMATAN GODEAN

Alamat   : Jalan Godean Km 9,2, Senuko, Sidoagung, Godean, Sleman, Kodepos                     55564

Telp        : (0274)798001

Fax         : (0274)798001

Laman    : http://godeankec.slemankab.go.id.

Email      : kecamatan_godean@slemankab.go.id

Facebook : Kecamatan Godean (akun)

55 Comments

  1. Selamat siang pak, mohon maaf sebelumnya jika tidak berkenan, sekedar memberikan saran saja untuk pembuatan KK ataupun pembaharuan KK untuk dipercepat, karena saat ini saya sedang mengurus KK bapak saya namun sangatlah lambat pengerjaannya, mohon maaf kalau di daerah bantul itu kepengurusannya cepat, mengapa di sleman khususnya godean sangat lama.Saya mengirim komentar ini karena sudah mengalami sendiri padahal saya tidak suruh orang untuk mengurusnya.Sebelumnya diperkirakan seminggu KK bisa di ambil, namun seminggu kemudian datang ke kecamatan katanya terpending karena kepala Catatan Sipil sedang keluar kota, seminggu kemudian disuruh datang lagi, alhasil KK tetap saja belum jadi, karena alasan ini itu.Mohon untuk staff bisa di himbau supaya kerja tepat dan cepat.Terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf.

      • Bagaimana jika nik dlm kk utk kode tgl lahir pria ditambah 40 harus e yg ditambah 40 adalah wanita? Apakah harus dirubah? Tapi selama ini tidak ada masalah sampe pembuatan KTP dsb?

        • Selamat Pagi Saudara Arien Nur linawati apabila sudah melakukan perekaman KTP el NIK tersebut tidak masalah. Terimakasih.

  2. Selamat sian pak..bu..
    maaf saya mau nanya…kegunaan kartu keluarga rentan miskin untuk apa saja?
    dan kalo mau menggunakan caranya bagaimana?

    Lalu pembagian dana BLT kok tidak ada pembaharuan…banyak yg mendapatkan dana BLT itu orang-orang yang sudah mampu (memiliki motor 3, anaknya sekolah di perguruan swasta, tabungannya melimpah)

    Mohon untuk data penerima dana BLT diperbaharui…terima kasih

    • Kartu Keluarga Rentan Miskin bisa dipergunakan untuk mengakses jaminan pendidikan daerah (beasiswa) dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan daerah (jika tidak mempunyai jamkesmas/BPJS), namun untuk mengetahui mekanisme/data/keterangan lebih jelas dan lanjut tentang Kartu Keluarga Rentan Miskin bisa menghubungi Badan KBPMPP Kab.Sleman, untuk jaminan pendidikan daerah bisa menghubungi Disdikpora sedang untuk informasi mengenai Jaminan Kesehatan Daerah bisa menghubungi Dinas Kesehatan/UPT JPKM Kab.Sleman. Terimakasih.

  3. Bagaimana cara cek eKTP sudah jd apa belum? Apakah bisa dicek secara online? saya melakukan rekam eKTP di Kec Godean tgl 1 Juni 2015, tetapi sampai skrg belum menerima eKTP tsb? Nik 3404021610740001.
    Terimakasih.

    • Dimohon yang bersangkutan datang ke kantor Kecamatan Godean untuk menanyakan KTP-El tersebut, karena banyak pencetakan KTP-El yang ganda. Terimakasih.

    • SPPT PBB tahun 2016 sudah kami distribusikan ke desa. Saudara bisa menghubungi Dukuh di wilayah Saudara untuk mendapatkan SPPT PBB tahun 2016. Terimakasih

  4. Mohon informasi bagaimana prosedur / cara membuat akta kelahiran anak?
    Anak saya berusia 3 bulan blm mempunyai akte.

    Terimakasih

    • Bagi WNI yang ingin mengurus akta kelahiran berikut persyaratan yang harus dipenuhi :
      1. Surat kuasa bermaterai (bila dikuasakan)
      2. Fotocopy surat keterangan kelahiran (anak yang baru lahir)
      3. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan (orang tua kandung)
      4. Fotocopy KK yang telah mencantumkan nama anak yang baru lahir
      5. Fotocopy KTP orang tua kandung/orang yang diberi kuasa
      6. 2 orang saksi (umur lebih dari 21 tahun) yang mengetahui peristiwa kelahiran
      7. Surat keterangan beda nama apabila dalam akta nikah, KK, KTP berbeda

      Adapun prosedur pengurusan Akta Kelahiran adalah sebagai berikut :
      1. Mengajukan legalisasi berkas permohonan yang telah dilengkapi dan ditandatangai pemohon kepada Dukuh dan Kepala Desa
      2. Mengajukan legalisasi formulir F-2.02 yang telah ditandatangani oleh pemohon dan Dukuh kepada Kepala Desa untuk penerbitan surat keterangan kelahiran
      3. Melaporkan perubahan data kepada Dinas Capil melalui camat berdasarkan formulir F-2.02 dan meminta untuk diterbitkan KK baru
      4. Mengajukan berkas permohonan penerbitan akta kelahiran yang telah ditandatangani Dukuh, Kades, dan Camat kepada Kepala Dinas Capil.

      Terimaksih.

  5. Untuk saat ini apakah sudah bisa untuk foto E-KTP, karena kami masih menggunakan KTP Sementara. Jika sudah bisa membuat E-KTP :
    1. Dimana kami bisa foto E-KTP
    2. Apakah bisa sehari langsung jadi
    3. Syarat apa yang harus dibawa untuk keperluan foto E KTP tersebut.
    Terima kasih.

    • Kami informasikan bahwa foto perekaman e-KTP sudah dilaksanakan sejak tahun 2010, perekaman dapat dilakukan di kantor kecamatan. Jika hanya sekedar perekaman syaratnya cukup membawa fotocopy KTP dan juga KK, namun apabila ingin membuat e-KTP sekalian prosedurnya sama dengan membuat KTP reguler yakni lewat Dukuh/Kepala Dusun dengan mengisi blangko. Adapun e-KTP tersebut tidak bisa sehari jadi kerena harus melalui verifikasi data dari Pemerintah Pusat. Estimasi jadinya e-KTP sekitar 1 minggu. Terimakasih

      • Apakah bisa mengurus langsung ke kecamatan tanpa harus mendapat pengantar dari RT/RW/Dukuh?

        Karena dari info yang saya dapat, sekarang mengurus e-KTP tidak perlu surat RT/RW.
        http://setkab.go.id/tidak-perlu-surat-rt-rw-kini-mengurus-e-ktp-dan-akta-kelahiran-cukup-fotokopi-kartu-keluarga/

        • Kalau hanya untuk perekaman silahkan membawa fotocopy KK, namun ketika akan pencetakan atau mengambil e-KTP, harus membawa blangko KTP seperti biasanya (seperti pembuatan KTP reguler biasa) mengingat ada berbagai data yang diperlukan.Terimakasih

  6. Maaf pak mau menanyakan untuk e-ktp warga pindah datang apakah sudah dicetak apa belum? sebelum pindah sy dan istri sdh punya e-ktp tetapi setelah pindah datang di wilayah kec. Godean e-ktp sy dan istri diganti dengan KTP kertas, yg sy tanyakan apakah e-ktp sy dan istri sdh dicetak apa belum, kalau sdh di cetak dmn sy bisa mengambilnya… terimakasih

  7. Mohon pencerahannya pak,bu..saya adalah warga pendatang..di daerah dulu saya sudah pernah melaksanakan perekaman e-ktp,namun sebelum e-ktp nya jadi,saya sudah cabut berkas dan mengajukan surat pindah ke kec.godean,dan saya pun sudah mempunyai ktp sleman dgn no.NIK sama dgn ktp daerah asal saya,tetapi bentuk ktp masih berupa kertas seperti ktp dahulu,blm berbentuk seperti kartu atm..pertanyaan saya :
    1. Apakah saya harus melakukan perekaman e-ktp ulang di kec.godean?
    2. Jika iya,mohon dijelaskan persyaratan yg harus saya lengkapi utk mengurusnya?
    Mohon penjelasannya sehubungan dgn adanya wajib e-ktp yang digalakkan pemerintah,saya menjadi sedikit resah..terima kasih

    • Silahkan datang ke kantor kecamatan dengan membawa fotocopy KTP dan KK, tidak perlu rekam ulang.Terimakasih

  8. mohon maaf kepada pegawai kecamatan godean, saya mau memberi kritik. pegawai yang bertugas di bagian KTP tiada di tempat dari jan 09:50 dan membuat antrian mengular, dan baru melayani lagi jam 10:40, semoga pelayanannya di perbaiki, agar tidak terjadi antrian yang mengular lagi di depan meja

  9. Maaf Pak Bu…sy mau tanya…klo e-ktp yg masa berlakunya hbs thn 2017 apakah hrs perpanjang lg ato tdk?soalnya byk Informasi yg simpang siur…trimakasih

    • Jika e-KTP tersebut tidak rusak dan tidak ada perubahan identitas tidak perlu diperpanjang. e-KTP tersebut dianggap berlaku seumur hidup walau di kartunya tertulis masa berlaku. Terimakasih

  10. Maaf saya mau tanya, kalau mau perekaman data e ktp itu lama tdk ya prosesnya ? Dan untuk meminta surat ktp sementara apakah harus perekaman dulu ?, untuk rekening bidikmis saya harus serahkan sk ktp senentara. Untuk itu saya minta alurnya sekalian. Terimakasih

    • Untuk perekaman data e-KTP prosesnya tidak lama, namun sekarang antrinya cukup banyak. Sedangkan untuk minta surat KTP sementara harus melakukan perekaman terlebih dahulu. terimakasih.

  11. Untuk mempermudah pelayanan mohon diberikan no antrian sehingga terdapat keadilan bagi semua warganegara.

    • Terimakasih masukannya. Sebenarnya sudah diurutkan dengan mencatat nomor urut di blangko, walaupun lebih mantap kalau ada nomor antri 🙂

  12. Mohon informasi kapan KK asli bisa diambil. Kami mengumpulkan KK Foto copy KK sekitar 1 bulan yang lalu. Katanya untuk pembaharuan.

    terimakasih

  13. slmt siang..maaf saya mau tnya,pertengahan bln lalu saya mengurus kk dan ktp pindah datang.tp smpai skrg blm jd kk dan ktp’nya blm jd katanya blangko untuk cetak ktp’nya habis.apakah masih lama proses’nya?trimakasih

    • Betul blangko e-KTP telah habis dan belum ada kiriman, jika membutuhkan segera dapat dibuatkan surat keterangan. Untuk KK silahkan datang kekantor kecamatan untuk cek.Terimakasih

        • KTP sementara bisa dipergunakan untuk mengurus di KUA/pernikahan menurut surat edaran Mendagri No 471.13/10231/DUKCAPIL tentang format surat keterangan sebagai pengganti KTP-el.Terimakasih

  14. Selamat pagi bpk ibu pegawai atau pejabat kec godean yg terhormat.
    Di kantor bpk ibu ada psw telepone yg sudah di cantumkan di webside tapi di hubungi tdk pernah ada yg angkat,padahal sangatlah penting utk komonikasi agar hemat waktu biaya dan aman.s oalnya saya ingin nanyain hasil dari pembuatan kk yg janjinya 1minggu tapi di tpl tdk ada yg angkat,mosok saya hrs izin kerja demi sesuatu yg blm jelas ,gimana dong ??

    • Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Pesawat telp kami sedang rusak dan sekarang menunggu proses perbaikan. Adapun Cek KK lewat telepon memang kurang kami sarankan karena dikhawatirkan bapak/ibu akan menunggu lama ketika telp mengingat perlu waktu untuk mencari datanya. Apabila bapak/ibu ingin mengecek KK bisa lewat email di kec.godean.sleman@gmail.com atau lewat subdomain/web ini atau bisa lewat fb Kecamatan Godean. Terimakasih

  15. Assalamualikum pak, saya sudah buat e ktp. Tetapi di foto itu ruangan kelihatan gelap. Jadi saat di foto kopi kelihatan hitam semua. Apakah bisa ganti foto e ktp? Dan apa syaratnya. Terimakasih

    • Pada prinsipnya pergantian e-KTP dilakukan ketika ada perubahan data identitas. Jika kondisi foto di e-KTP benar-benar tidak memungkinkan untuk di fotocopy/kelihatan gelap ketika difotocopy sebenarnya dapat dilakukan pergantian foto, namun mengingat ketersediaan blangko e-KTP per tanggal 1 Oktober 2016 di Kementerian Dalam Negeri telah habis dan akan tersedia kembali setelah dilakukan revisi anggaran Kemendagri, sehingga banyak penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP belum bisa di cetak e-KTP nya. Kondisi itulah yang kemudian menyebabkan kami tidak bisa memberikan jaminan waktu penyelesaian penerbitan e-KTP baru jika Saudara melakukan pergantian foto e-KTP. Terimakasih

    • SOP dan Syarat pengajuan IMB bisa di lihat Menu Informasi Publik sub menu Wajib Diumumkan Berkala di arsip Standar Pelayanan Kecamatan Godean.Terimakasih

  16. mohon maaf pak bu
    kapan blanko e ktp tersedia saya sudah nunggu lama, 4bln lebih. setiap saya kesana pegawainya cuman bilang blankonya blm ada terus, katanya akhir bln desember 2016 trs saya kesananya januari 2017 pegawainya bilang blm ada lagi blankonya. mohon kebijakannya pak bu

    • Mohon maaf untuk blangko e-KTP pengadaannya dari pusat yakni Kemendagri bukan dari kecamatan yang buat. Dan saat ini kami memang belum menerima distribusi blangko e-KTP dari pusat. Untuk sementara bisa pakai KTP sementara dahulu. Terimakasih

  17. Mau tanya pak/ibu..saya tinggal di jakarta dan telah menjadi warga jakarta.. saat menikah saya nikahnya di godean tepatnya di desa senuko
    Pertanyaan saya..bila saya mengajukan Cerai saya harus kemana yah..
    Syarat syarat apa saja yng saya harus penuhi dlm pengurusan surat perceraian saya..
    Terima kasih sebelumnya

    • Selamat siang,
      Kami sampaikan bahwa permohonan perceraian dilaksanakan berdasarkan KTP yang bersangkutan. Adapun syaratnya sbb:
      1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW dan Kelurahan
      2. Dilampiri Surat Permasalahan Keluarga
      3. Didaftarkan ke Pengadilan Agama
      Terima kasih

    • Selamat siang. Kami dulu rekam ektp diluar daerah tp sekarang saya sdh di godean dan data difisik ktp masih luar daerah
      Tp kmaren pas kmi ada urusan di bank ktanya data kmi udah di alamt godean
      Apakah saya bisa cetak ektp di godean syarat nya apa
      Tera ksih

      • Selamat pagi.
        untuk pencetakan KTP el dengan alamat Godean silakan datang ke Kantor Kapanewon Godean membawa KTP el yang lama, KK dan mengisi formulir.
        Terimakasih.

  18. Maaf kl ktp yg masih blm E ktp hilang terus sudah lapor ke polsek dan ke kecamatannya harus bw kk tidak ya ?

  19. Pak.. proses penerbitan kk nya mohon dipercepat.. di Capil semua data bisa selesai kurang dari 3 hari.. kenapa di kecamatan lama sekali belum jadi..? tolong pak dipercepat proses penerbitannya.

    • Selamat siang
      Terima kasih atas masukannya, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Standar Pelayanan proses penerbitan Kartu Keluarga di Kecamatan Godean adalah selama 10 (sepuluh) hari.
      Mohon informasi Nama lengkap, NIK dan No. Kartu Keluarga agar petugas dapat melakukan pengecekan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dimaksud.
      Terima Kasih.

  20. Selamat siang, saya sudah melakukan perkaman ktp el di dusun dan sudah memiliki ktp el sejak 2012. Namun karena ada perubahan status perkawinan maka saya mengajukan penggantian ktp baru sejak Juli 2017. Apakah saat ini ktp el saya yang baru sudah jadi? Karena ktp el yang lama (masih dengan masa berlaku) juga sudah ditarik ke kecamatan dan diganti dengan Surat keterangan melakukan perekaman ktp el tertanggal 14 Juli 2017 dari Dinas Dukcapil. Bagaimana cara mengurus untuk mengambilnya? Terima kasih.

    • Selamat Pagi..
      Terimakasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi informasi.
      Perlu kami sampaikan bahwa proses pencetakan KTP el didasarkan pada antrian cetak melalui pengumpulan Surat Keterangan Perekaman dan telah kami informasikan kepada Dukuh dan Perangkat Desa untuk diteruskan kepada warga masyarakat. Oleh karena itu, silakan datang ke Kecamatan Godean membawa Surat Keterangan Perekaman KTP el dimaksud.

    • Selamat siang, Mesin ADM yang ada di Kapanewon Godean bisa digunakan setiap hari kerja Senin-Kamis Pukul 08.00 sd 15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 – 14.00. Terima kasih.

      • Selamat pagi.. saya kemarin melakukan foto KTP di kapanewon bulan Juni tapi saya bisa mengambil KTPnya bulan Desember bertepatan usia 17 tahun saya. Namun ternyata kertas bukti untuk mengambil KTP saya hilang dan lupa memfoto. Jadi apa yang bisa saya lakukan? terimakasih

        • Selamat siang, silakan datang pada waktu usia 17 tahun dengan membawa KK asli + fotocopy KK 1 lembar.. terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*