Pemerintah telah menetapkan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439H/2018M yang dimulai pada tanggal 11 Juni 2018 dan berakhir 20 Juni 2018. Agar masyarakat tetap dapat mendapatkan pelayanan publik, Pemerintah Kecamatan Godean menetapkan pemberlakuan piket bagi karyawan/wati yang dimulai pukul 08.30 s/d 11.30 WIB.Adapun jenis pelayanan antara lain : Pelayanan Administrasi Kependudukan meliputi Pencetakan Kartu Keluarga, Perekaman dan Pencetakan KTP el, Kartu Identitas Anak, Surat Keterangan Pindah/Datang, Akte Kelahiran/Kematian dan legalisasi, disamping itu juga melayani Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Keterangan Waris.
Khusus untuk perekaman KTPel, Pencetakan KTP el dan Pencetakan Kartu Keluarga hanya dilayani pada hari Senin tanggal 11 Juni 2018, Selasa 12 Juni 2018, Rabu 13 Juni 2018 dan Selasa 19 Juni 2018.
Diharapkan pemberlakuan piket tersebut dapat membantu dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Berikut Jadwal Pelayanan selama libur lebaran.
Be the first to comment