Selasa (30/11) diadakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Adminduk Percepatan Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui sekolah yang mulai pada pukul 08.30 WIB di Pendopo Kapanewon Godean dengan total hadirin 90 orang. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Drs. Susmiarto, M.M. dan Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk Suryo Adi Dwi Kurnianto,S.STP.,M.Ec.Dev. Peserta sosialisasi terdiri dari Kepala Sekolah SD dan SMP se Kapanewon Godean, Kepala UPT Yandik Kapanewon Godean, Kepala Urusan Tata Laksana se Kapanewon Godean, dan Dukuh se Kapanewon Godean.
Drs. Susmiarto, M.M. menyampaikan bahwa Sosialisasi Kebijakan Adminduk Percepatan Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui sekolah bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kontitusional warga negara. Potensi anak di Kapanewon Godean sebanyak 16.397, yang telah memiliki KIA sebanyak 9.595 (58.52%), dibawah capaian Kabupaten Sleman 66.79%. Anak yang belum memiliki KIA sebanyak 6.802 (41.44%).
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Atas dasar UU No.23 tahun 2006 dan Pasal 63 ayat (1) UU No. 24 tahun 2013 Pemerintah berkewajiban memberikan Kartu Identitas Resmi sebagai bukti diri bagi Penduduk yang berumur kurang dari 17 tahun atau belum kawin disebut Kartu Identitas Anak (KIA).
Strategi Percepatan Pelayanan KIA melalui sekolah , dengan menggunakan Google form. Nanti Data pemohon KIA akan dikumpulkan di sekolah secara kolektif menggunakan Google Form.
Mekanisme Percepatan Pelayanan KIA melalui Google Form yaitu Kepala sekolah mengajukan permohonan percepatan pelayanan KIA secara kolektif kepada Kepala dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Kemudian Dinas Dukcapil Sleman memberikan alamat Google form untuk diisi pemohon, Kepala Sekolah menyampaikan alamat Google Form kepada pemohon agar diidi bagi yang mengurus KIA, Langkah selanjutnya pemohon mengisi data pada alamat Google Form Dinas Dukcapil Sleman dan mengunduh dokumen persyaratan permohonannya, Dinas Dukcapil menyerahkan KIA melalui Kepala Sekolah, kemudian Kepala sekolah menyerahkan KIA kepada pemohon.
Sementara itu Panewu Godean Ikhsan Waluyo, S.Sos, MAP mengharapkan percepatan pelayanan KIA melalui sekolah di Kapanewon Godean bisa dilaksanakan dan seluruh pihak terkait dapat mendukung program tersebut.
Be the first to comment