Diberitahukan bagi pemohon KTP Elektronik bahwa Blangko KTP-Elektronik di Ditjen Dukcapil Kemendagri RI telah HABIS, sehingga di tingkat kecamatan untuk sementara tidak dapat melakukan pencetakan KTP- El. Sebagai pengganti KTP-Elektronik, diterbitkan Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil Sleman, dengan mekanisme :
- Penduduk yang telah melakukan perekaman KTP_El mengajukan permohonan penerbitan KTP-El di Kecamatan, dibuat rangkap 2 (1 untuk arsip kecamatan, 1 untuk Dinas Dukcapil Kab. Sleman)
- Menyerahkan Pas foto bewarna 4×6 sebanyak 2 lembar latar belakang sesuai tahun kelahiran.
- Permohonan akan dikirim ke Disdukcapil Sleman dan Surat Keterangan dapat diambil di Kecamatan.
Adapun Surat Keterangan dapat diterbitkan bagi perekaman yang sudah terkirim ke pusat dan data kependudukan tidak ganda. Bagi yang baru saja melaksanakan perekaman dan ternyata data ganda di daerah lain, tidak dapat langsung diterbitkan Surat Keterangan.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, dan kepada seluruh warga Kecamatan Godean yang saat ini sedang mengurus KTP Elektronik diharap menjadikan maklum dan bersabar sementara waktu sampai proses menjadi lancar kembali.
Be the first to comment