Rabu, 21 Januari 2015 Camat Godean menyampaikan SPPT PBB P2 tahun 2015 kepada Kepala Desa se-Kecamatan Godean untuk diteruskan kepada masyarakat, dengan rincian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 40.454 lembar dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) sebanyak 21 buku. Adapun jumlah pokok ketetapan senilai Rp 2.216.848.935 (dua milyar dua ratus enam belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).
SPPT PBB ini wajib disampaikan Pemerintah Desa kepada Wajib Pajak (WP) selambat-lambatnya 31 Maret 2015. Adapun untuk pembayaran PBB P2 tahun 2015 Pemkab Sleman telah menjalin kerjasama dengan Bank BPD DIY dan BRI Syariah. Khusus untuk pembayaran di BRI Syariah dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1.500 per SPPT.
Sedangkan untuk tanggal jatuh tempo pembayaran PBB P2 tahun 2015 adalah 30 September 2015. Apabila saat jatuh tempo pembayaran belum lunas, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan. Selain itu diinformasikan pula bahwa di tahun 2015 tidak ada kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Bagi warga masyarakat yang telah menerima SPPT PBB dari Pemerintah Desa diharap bisa segera membayar kewajibannya tidak perlu sampai menunggu batas jatuh tempo pada 30 September 2015 .
Be the first to comment