Acara ini dilaksanakan pada Senin, 23 Januari 2017 dan merupakan tindaklanjut dari acara Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2017 secara simbolis pada tanggal 17 Januari 2017 yang bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman. Mereview tahun 2016 bahwa Kecamatan Godean mempunyai NOP sebanyak 40.705, dengan tagihan Rp.2.173.873.486,- dan realisasi pembayaran PBB-P2 sebesar Rp.1.640.748.274,- yang artinya bahwa realisasi PBB-P2 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Mekanisme penyampaian SPPT PBB-P2 sampai ke wajib pajak adalah ketugasan Kepala Desa beserta perangkat desa dan bapak/ibu dukuh di wilayah Godean. Harapannya di triwulan I tahun 2017 SPPT PBB-P2 sudah tersampaikan semua kepada wajib pajak di wilayah Kecamatan Godean. Penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak paling lambat tanggal 30 Maret 2017, pelayanan permohonan pemutakhiran data SPPT PBB-P2 dilayani sampai tanggal 31 Juli 2017 dan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tanggal 30 September 2017.
Adapun untuk ketetapan PBB P2 tahun 2017 di Kabupaten Sleman tidak ada kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2, Pokok Ketetapan PBB-P2 tahun 2017 Kabupaten Sleman sejumlah Rp. 79,4 milyar sedangkan untuk pokok Ketetapan PBB-P2 Kecamatan Godean sejumlah Rp.2,2 milyar.
Pada pertemuan ini Camat Godean juga mengapresiasi 8 Padukuhan yang ditahun 2016 sudah lunas awal yakni padukuhan Kliwonan, Pare IV, Kwagon, Simping, Berjo Kidul, Kramen, Bantut, dan Ngrenak Lor. Dengan disampaikannya piagam lunas awal PBB oleh Camat diharapkan dapat memotivasi padukuhan-padukuhan lainnya yang belum pernah lunas awal.
Be the first to comment