Senin, 8 Januari 2018 bertempat di Pendopo Kecamatan Godean dilaksanakan penyampaian SPPT PBB P2 dan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) tahun 2018 oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman.
Kepala Sub Bidang Pendataan BKAD Danang Mintoko, SE menyerahkan SPPT PBB dan DHKP Kecamatan Godean dengan nilai jumlah pajak terhutang Rp. 2.244.098.155,- sebanyak 41.031 lembar SPPT dan 21 buku DHKP sekaligus menyampaikan arahan bahwa SPPT harus segera disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2018. Lebih lanjut juga dimohon kepada perangkat desa untuk mengingatkan warga masyarakat bahwa jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 29 September 2018, dan pembayraan setelah tanggal tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan.
Diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB meningkat dan target dapat terpenuhi.
Be the first to comment