Syarat Penerbitan KTP Elektronik :

  1. Isian permohonan KTP Elektronik ditandatangani Dukuh dan Kepala Desa. Download di bawah.
  2. Fotokopi KK;
  3. KTP elektronik lama dan dokumen pendukung bagi yang melakukan revisi data KTP. Misal : Akta kelahiran untuk perbaikan nama.
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,00 (download di bawah) apabila KTP hilang.
  5. Jika ada perubahan elemen data kependudukan, untuk memperbarui kartu keluarga terlebih dahulu.

Untuk formulir permohonan KTP EL dan Surat Pernyataan bermaterai silakan download di bawah ini :

>> PERMOHONAN KTP

>> pernyataan bermaterai

1 Comment

  1. Selamat Sore..
    Terkait fotocopi KK yang disebut dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 merupakan persyaratan dalam pelayanan administrasi kependudukan, disamping persyaratan juga ada tahapan untuk pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan (Pasal 63 Peraturan Presiden Tahun 2018) yang meliputi:
    1. Proses Pelaporan/Permohonan;
    2. Verifikasi dan Validasi
    3. Perekaman data;
    4. Pencatatan dan atau penerbitan dokumen
    Dalam proses pelaporan (tahapan 1 diatas) perlu adanya formulir permohonan yang diatur dalam Permendagri Nomor: 19 tahun 2010 maupun Perbup Nomor 39 tahun 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*