Hak-hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan inteiektual dan pertindungan dari persaingan usaha tidak sehat;Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia;Merugikan ketahanan ekonomi nasionai; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiatseseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publikatau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan KomisiInformasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang beium dikuasai ataudidokumentasikan.
  2. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASUPPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
  3. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejakditerimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjangwaktu untuk memberi jawaban tertulis lx 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang dimintabelum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang dimintatermasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
  4. Biaya penggandaan dan pengiriman salinan informasi publik dibebankan kepada pemohon informasi publik (Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik)
  5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal:menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), makapemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu30 (tigapuluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya atasankeberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yangdiajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejakditerima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  6. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

PPID Kapanewon Godean

WAHYUDI, SST. MM

Telepon 0274 798001