Syarat Penerbitan KK:
- Permohonan KK;
- KK lama/ Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK hilang atau SKDWNI;
- Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan. Dokumen pendukung apabila ada perubahan data yang meliputi akta kelahiran, ijazah, surat nikah atau akta-akta pencatatan sipil lainnya, keputusan pengadilan, surat keterangan, dan/atau surat pernyataan;
- Nomor HP dan Alamat email aktif.
Be the first to comment