Syarat Penerbitan KTP-el:
- Permohonan KTP-el;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- KTP-el lama/ Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila pernah memiliki KTP-el;
- Jika ada perubahan elemen data kependudukan untuk memperbarui Kartu Keluarga terlebih dahulu;
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).