Syarat Penerbitan KTP-el:

  1. Permohonan KTP-el;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. KTP-el lama/ Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila pernah memiliki KTP-el;
  4. Jika ada perubahan elemen data kependudukan untuk memperbarui Kartu Keluarga terlebih dahulu;
  5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

FORMULIR KK KTP