Syarat Legalisasi Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil:
Fotokopi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dengan menunjukkan dokumen aslinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 104 Tahun 2019 tetntang Pendokumentasiaan Administrasi Kependudukan bab VI Ketentuan Lain-lain pasal 19 ayat 6, “Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.”