Syarat Aktivasi Identitas kependudukan Digital (IKD):

  1. HP Android minimal versi 8.0 atau HP Iphone minimal iOS 11;
  2. KTP-el Kapanewon Godean atau pernah mengikuti perekaman biometrik KTP-el;
  3. KK yang terlah berbarcode;
  4. Alamat email aktif.