- Pemohon membawa surat permohohan untuk melaksanakan nikah kurang 10 hari dari KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan GODEAN yang ditujukan kepada Camat.
- Pemohon membawa foto copy KTP calon kedua mempelai yang sudah disahkan dari masing-masing Desa.(dipastikan status perkawianan, jika calon mempelai berstatus belum nikah atau cerai).
- Pemohon membawa foto copy KTP wali dari calon mempelai perempuan yang sudah disahkan dari Desa.
- Surat Keterangan cerai mati, jika calon mempelai cerai mati dengan dibuktikan surat keterangan kematian yang disahkan Kepala Desa.
- Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian dilakukan registrasi kedalam buku register dispensasi nikah.
- Kelengkapan yang sudah dinyatakan petugas lengkap kemudian dibuatkan surat dispensasi nikah oleh petugas untuk disahkan oleh Camat.
Waktu dibutuhkan 30 menit.
terima kasih informasinya 🙂
Renungkan Hal Ini Sebelum Kamu Memutuskan Untuk Menikah di Usia Muda