Bidang Administrasi Kependudukan
- Jam berapa pelayanan di Kapanewon Godean dibuka?
Jawab: Berikut kami sampaikan jam pelayanan di Kapanewon Godean
- Pelayanan Administrasi Kependudukan
- Senin – Kamis : 08:00 WIB – 14:00 WIB
- Jumat : 08:00 WIB – 11:00 WIB
- Pelayanan Lainnya
- Senin – Jumat : 08:00 WIB – 15:30 WIB
- Jam Istirahat pelayanan
- Senin – Jumat : 12:00 WIB – 13:00 WIB
- Apa saja syarat untuk membuat KK dan KTP baru?
Jawab: Berikut Persyaratan pembuatan KK dan KTP baru
Syarat Pembuatan KK dan Pembaharuan KK:
- Formulir Permohonan Kartu Keluarga Baru (F-1.15) atau Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga (F-1.06) Download file
- Kartu Keluarga lama jika ada perubahan data Surat Keterangan kehilangan KK dari Desa (apabila kehilangan KK )
- Formulir permohonan menjadi penduduk atau permohonan pindah penduduk
- Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan asal dan Surat Keterangan Datang dari Dinas Kependudukan Kabupaten Sleman bagi penduduk luar Kabupaten Sleman
- Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan bagi pindahan antar Kecamatan
- Laporan pendukung perubahan biodata KK:
- Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran/Akte Kelahiran untuk menambah biodata KK
- Fotocopy Buku Nikah/Akte Cerai untuk mengubah status perkawinan
- Fotocopy ljazah/Akte Kelahiran untuk perubahan tempat, tanggal lahir
- Lampiran pendukung lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan
Syarat Pembuatan KTP-El dan Pembaharuan KTP-El :
- Permohonan KTP-el Download file
- Foto Copy Kartu Keluarga
- KTP lama jika ada perubahan data
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian bila kehilangan KTP-el
- Genap berusia 17 Tahun dan datang langsung untuk rekam KTP-el kecuali bagi yang sudah pernah rekam data KTP-el
- Pemohon wajib menggunakan pakaian berkerah yang sopan dan rapi, bagi pemohon yang menggunakan kerudung diharapkan menggunakan kerudung polos dan tidak boleh memakai kaca mata
- Formulir penerbitan KTP Elektronik
Atau bisa klik link berikut untuk mengakses Standart Pelayanan Administrasi Kependudukan disini
- Berapa lama pembuatan KTP-El dan KK sampai selesai?
Jawab: Batas maksimal pembuatan KTP-El dan KK dalam 3 (tiga) hari kerja
- Bagaimana cara memperbaiki kesalahan/perubahan data pada e-KTP?
Jawab: Sesuai Permendagri Nomor: 74/2015 perubahan KTP-el di dukung dengan dokumen Akta Kelahiran dan/atau Ijazah.
Bidang Layanan Lainnya
- Apa saja syarat untuk legalisasi Surat Pernyataan Waris?
Jawab : berikut persyaratannya
Berkas waris yang diajukan oleh masyarakat telah ditanda-tangani oleh semua ahli waris, minimal 2 orang saksi yaitu Dukuh setempat dan Ketua RT/RW, Lurah serta telah diregister oleh Kalurahan;
- Surat Pernyataan Keterangan Waris;
- Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah;
- Surat Pernyataan Pembagian Waris;
- Surat Pernyataan Kerelaan (bila ada ahli waris yang tidak menerima bagian);
- Bukti Kepemilikan Tanah (Letter C/Sertifikat);
- Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian;
- Fotokopi KK dan KTP ahli waris;
- Fotokopi KTP saksi-saksi;
- Fotokopi SPPT PBB;
- Surat kuasa bagi yang dikuasakan;
- Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB
Atau bisa klik link berikut untuk mengakses secara lebih lengkapnya di Standar Pelayanan Legalisasi Surat Pernyataan Waris disini
- Apa saja persyaratan untuk Rekomendasi Dispensasi Nikah?
Jawab: berikut persyaratannya :
- Surat Pengantar Dispensasi Nikah dari Kementerian Agama Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Godean
- Foto berwarna calon pengantin 3x4cm atau 4x6cm masing-masing 1 lembar.
Atau bisa klik link berikut untuk mengakses secara lebih lengkapnya di Standar Pelayanan Dispensasi Nikah disini
- Apa syarat untuk mendapatkan Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu, Bantuan Sosial Kesehatan/ Keringanan Biaya Sekolah?
Jawab: Berikut persyaratannya:
- Surat keterangan tidak mampu.
- Surat keterangan tidak mampu yang sudah ditandatangani oleh Lurah.
- Bantuan sosial Kesehatan dan keringanan biaya sekolah
- Surat permohonan kepada Bupati.
- Surat keterangan miskin atau rentan miskin dari Lurah dengan persetujuan Panewu.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon dan yang dimohonkan.
- Fotokopi Kartu Miskin atau Rentan Miskin yang masih berlaku dan atau fotokopi kartu PKH.
Atau bisa klik link berikut untuk mengakses secara lebih lengkapnya di Standar Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu, Bantuan Sosial Kesehatan/ Keringanan Biaya Sekolah disini