Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sleman tanggal 23 Juni 2018 dan dalam rangka mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (#GISA) serta memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam kepemilikan dokumen kependudukan, Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan dispensasi pengenaan sanksi administratif terhadap keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, meliputi:
- Surat Keterangan Pindah;
- Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk Orang Asing
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri untuk WNI
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri untuk Orang Asing Pemegang Kitas
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan
- Pembatalan Perkawinan
- Akta Perceraian
- Pelaporan Perceraiajn Luar Negeri
- Pembatalan Perceraian
- Akta Kematian
- Pelaporan Kematian Luar Negeri
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak
- Pengangkatan Anak
- Perubahan Nama
- Perubahan Status Kewarganegaraan
Dispensasi diberikan terhitung mulai tanggal 2 Juli sampai dengan 28 September 2018. Silakan melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman.
Be the first to comment