Dispensasi Sanksi Administratif Pelayanan Dokumen Kependudukan

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sleman tanggal 23 Juni 2018 dan dalam rangka mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (#GISA) serta memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam kepemilikan dokumen kependudukan, Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan dispensasi pengenaan sanksi administratif terhadap keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, meliputi:

  1. Surat Keterangan Pindah;
  2. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri untuk Orang Asing
  3. Surat Keterangan Pindah Datang
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri untuk WNI
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri untuk Orang Asing Pemegang Kitas
  6. Kartu Keluarga (KK)
  7. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
  8. Akta Kelahiran
  9. Akta Perkawinan
  10. Pembatalan Perkawinan
  11. Akta Perceraian
  12. Pelaporan Perceraiajn Luar Negeri
  13. Pembatalan Perceraian
  14. Akta Kematian
  15. Pelaporan Kematian Luar Negeri
  16. Akta Pengakuan Anak
  17. Akta Pengesahan Anak
  18. Pengangkatan Anak
  19. Perubahan Nama
  20. Perubahan Status Kewarganegaraan

Dispensasi diberikan terhitung mulai tanggal 2 Juli sampai dengan 28 September 2018. Silakan melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*