Rabu (27/6) bertepatan dengan hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan sebagai Hari Libur Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2018 tertanggal 25 Juni 2018. Dan telah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Sleman nomor 061//01627/BKPP.

Sehubungan dengan hal itu, diharapkan dapat mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan dan setiap Aparatur Sipil Negara yang berdomisili dan/atau mempunyai alamat KTP di daerah yang menyelenggarakan pemilihan dimaksud agar berperan aktif menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara di TPS masing-masing.
Be the first to comment