Manfaatkan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kapanewon Godean

Dalam rangka memudahkan layanan kepada masyarakat khususnya untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman menyediakan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).  Pencetakan mandiri dokumen kependudukan meliputi KTP-el, KIA, KK, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Adapun lokasi penempatan ADM antara lain di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mal Pelayanan Publik (MPP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kapanewon Depok, Kapanewon Gamping, Kapanewon Ngaglik, Kapanewon Godean dan Kapanewon Prambanan.

Panewu Godean Drs. Sarjono, M.Si menyampaikan bahwa layanan ini untuk seluruh warga Sleman, bukan hanya untuk warga Kapanewon Godean saja. Untuk itu silakan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan sesuai tata cara yang telah ditentukan. Selain memberikan pelayanan yang lebih mudah ADM juga dapat mengurangi kerumunan atau penumpukan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ungkapnya.

Adapun tatacara penggunaan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) adalah sebagai berikut:

1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan dokumen adminduk di ADM secara online melalui laman dukcapilonline.slemankab.go.id, dengan menyampaikan nomor hp (bisa menerima SMS) dan email aktif;

2. Petugas memproses permohonan penerbitan dokumen adminduk melalui SIAK;

3. Pemohon menerima email pemberitahuan berupa PIN dan QR Code untuk login ADM (bagi yang belum pernah mempunyai akun ADM) serta PIN dan QR Code untuk mencetak dokumen;

4. Pemohon melakukan Login ADM dengan menggunakan QR Code atau memasukkan NIK dan PIN Login;

5. Pemohon mencetak dokumen kependudukan melalui mesin ADM dengan menggunakan QR Code atau PIN yang sudah dikirim melalui email;

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*