Bagi warga Godean dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM nya, dapat secara langsung mengunjungi SIM corner atau Bus SIM Keliling di Halaman Kantor Kecamatan Godean. Pelayanan Mobil SIM Keliling dibuka setiap Hari Rabu mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB . Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM antara lain :
1.KTP asli atau SIM asli yang hendak diperpanjang
2.Fotokopi KTP dan SIM asli
3.dan untuk berjaga-jaga bisa membawa alat tulis sendiri
Semoga informasi ini bisa bermanfaat.
Be the first to comment