
PENGUMUMAN
Sesuai jadwal Pelayanan SIM Keliling yang dikeluarkan Ditlantas Polda DIY dan disebarkan melalui instagram resmi @rtmcditlantasdiy, maka mulai Rabu (18/9) dan seterusnya tidak dilayani di Kantor Kecamatan Godean. Informasi lebih lanjut silakan langsung menghubungi Ditlantas Polda DIY.
Be the first to comment