Rabu (13/11) dilakukan pembersihan sampah visual yang dipasang di wilayah kecamatan Godean oleh tim gabungan dari Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Godean, Polsek Godean, Koramil Godean dibantu Satlinmas dan relawan. Kegiatan diawali dengan apel gabungan dipimpin Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Godean, Sudarmanto, S.H, M.IP.
Sudarmanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan instruksi Gubernur DIY nomor 4/Instr/2019 tentang bulan tertib jalan. Di Kabupaten Sleman kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP dan dilaksanakan serentak di 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Sleman. Adapun target operasi adalah spanduk yang melintang, iklan yang dipasang ditempat-tempat yang mengganggu lalu lintas, reklame/banner yang dipasang di fasilitas umum, tiang listrik/telepon maupun pohon-pohon.
Lebih lanjut Sudarmanto menyampaikan tertib jalan tersebut sesuai dengan pasal 9 ayat (1) Perda DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang berbunyi: “Setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan menempatkan barang, menggelar lapak dagangan atau sejenisnya, mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya, memarkir kendaraan bermotor, mengadakan acara seremonial untuk kepentingan pribadi, memasang media informasi dan/atau iklan serta mendirikan bangunan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Bulan tertib dijalan ini dilaksanakan mulai Oktober 2019, dan dihimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif mewujudkan tertib jalan di Daerah Istimewa Yogyakarta, pungkasnya.
Be the first to comment