Pembinaan Penjaringan Aspirasi Anggota Korpri

Selasa (12/2) bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Godean dilaksanakan Pembinaan Penjaringan Aspirasi Anggota Korpri dari Perangkat Desa oleh Dewan Pembina Korpri Kabupaten Sleman. Kegiatan ini diikuti peserta dari Perangkat Desa se Kecamatan Godean dan Pengurus Korpri Unit Kecamatan Godean. Adapun bertindak sebagai narasumber adalah HY. Aji Wulantara, S.H.,M. Hum dan Retno Susiati, SH. MM.

Dalam paparannya Aji lebih menekankan tentang organisasi Korpri dan keanggotannya. Korpri adalah satu-satunya wadah non kedinasan untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia guna lebih meningkatkan perjuangan, pengabdian serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keanggotaan Korpri meliputi seluruh Pegawai Republik Indonesia termasuk didalamnya Pns, Pegawai BUMN, BUMD beserta anak perusahaannya serta Badan Otoritas/Kawasan Ekonomi Khusus, Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik dan Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah danĀ  Aparatur Pemerintah Desa (Perangkat Desa).

Dibagian lain Retno Susiati membahas tentang Hak dan Kewajiban Anggota Korpri. Setelah pembinaan ini diharapkan seluruh perangkat desa di kecamatan Godean menjadi anggota Korpri. Retno menegaskan bahwa seluruh anggota Korpri memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan prinsip yang sehat memberikan subsidi kepada yang sakit, yang aktif memberikan subsidi kepada yang purnatugas dan yang meninggal dunia.

Hak Anggota Korpri adalah

  • Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
  • Mengajukan Pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi;
  • Mendapat Perlindungan dan Pembelaan atas perlakuan yang tidak adil;
  • Mendapat Pendampingan dan bantuan hukum;
  • Memperoleh Kesejahteraan sesuai kemampuan organisasi;
  • Memperoleh perlakuan yang adil dan perlindungan dari intervensi politik dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan

Kewajiban anggota Korpri:

  • Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi
  • Menjaga netralitas, solidaritas dan soliditas anggota;
  • Membela dan menjunjung tinggi organisasi;
  • Menjaga dan meningkatkan moral anggota dan etika organisasi
  • Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi;
  • Membayar iuran anggota

Iuran Anggota Korpri Aparatur Pemerintah Desa:

  • Iuran Sosial Anggota Rp 5.000,- per anggota perbulan
  • Dana sosial Famili Rp 1.000,- per anggota per bulan
  • Dana Tali Asih Rp 5.000,- per anggota per bulan
  • Dana iuran anggota Rp 4.000,- per anggota per bulan (30% disetorkan ke Korpri Kabupaten Sleman dan 70% digunakan untuk operasional di korpri unit.

Hak Anggota Korpri Kab. Sleman

  • Anggota Korpri meninggal mendapat santunan sebesar Rp 7.000.000,- dan karangan bunga
  • Anggota Korpri yang sakit opname (2 hari atau lebih) mendapat santunan sebesar Rp 750.000,-
  • Anggota Korpri yang sakit terminasi (cuci darah, kemoterapi) mendapat santunan Rp 600.000,- (2 bulan sekali)
  • Aparatur Pemerintah Desa purna tugas mendapatkan tali asih sebesar Rp 500.000,-
  • Suami/istri meninggal mendapat santunan Rp 1.500.000,- dan karangan bunga.
  • Selain itu anggota korpri juga mendapatkan beberapa fasilitas dari beberapa stake holder yang telah bekerja sama dengan Korpri Kabupaten Sleman.

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*