Pelaksanaan pesta demokrasi untuk 35 desa dari 17 kecamatan se-Kabupaten Sleman yang wacananya akan diselenggarakan pada bulan Maret/April tahun 2015 belum dapat dilaksanakan. Pasalnya, pihak Pemkab Sleman masih menunggu pengesahan rancangan peraturan daerah tentang
pemilihan Kepala Desa. Informasinya Raperda masih berada di pihak eksekutif, dan sampai saat ini belum sampai di tangan Pemkab Sleman. Dengan belum turunnya Raperda tersebut berarti Pilkades belum bisa dilaksanakan pada waktu dekat.
Be the first to comment