Kamis (11/2) bertempat di Ruang Rapat Arjuna Kapanewon Godean dilaksanakan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DIY Nomor: 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Kegiatan tersebut melibatkan Muspika, Puskesmas serta Pemerintah Kalurahan se Kapanewon Godean.
Langkah awal setelah koordinasi adalah diharapkan Lurah segera melakukan sosialisasi Surat Edaran ini hingga RT melalui Dukuh. Selain itu tiap-tiap Kalurahan wajib menyediakan tempat isolasi mandiri yang memenuhi standar kesehatan, antara lain memiliki fasilitas kamar mandi sendiri, peralatan makan sendiri dan tidak ber AC. Selain itu juga menghidupkan kembali posko di Padukuhan.
Be the first to comment