Bertempat di Ruang Rapat Kecamatan Godean, hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 diselenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa/Kelurahan se DIY. Acara ini merupakan program dari Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang mempunyai tugas untuk mengawal terlaksananya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peserta yang dihadirkan dalam acara tersebut adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan Desa, Ketua TP PKK Desa, Ketua BPD, Ketua LPMD dan Ketua Karang Taruna se Kecamatan Godean.
Ibu Dewi Amanatun Suryani, S.IP, MPA sebagai narasumber menyampaikan materi sosialisasi dan menekankan bahwa saat ini Pemerintah sebagai Badan Publik berkewajiban memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, selain informasi yang dikecualikan. Lebih lanjut Pemerintah Desa didorong untuk menampilkan informasi publik melalui website yang akan difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Be the first to comment