Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2019

Kamis (3/5) bertempat di R. Rapat Kecamatan Godean diselenggarakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman. Diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai unsur masyarakat antara lain Pemerintah Desa, PKK, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat berlangsung tertib dan lancar.

Narasumber Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 dari kanan Camat Godean, Badan Kesbangpol Kab. Sleman, Panwaslu, KPU

Camat Godean Anggoro Aji Sunaryono, SH. MH dalam sambutannya menyampaikan pesan bahwa syarat mutlak menjadi pemilih adalah kepemilikan KTP el, untuk itu diharapkan warga masyarakat melengkapi diri dengan dokumen kependudukan tersebut supaya terdaftar dan tidak kehilagan hak pilih.

 

Ir. Suharyanto narasumber dari KPU Sleman dalam materinya menyampaikan beberapa hal terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 antara lain: 1) Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 serentak yaitu memilih calon anggota legislatif dan calon eksekutif secara bersamaan 2) Partai Politik Peserta Pemilu berjumlah 20 yaitu 4 parpol lokal Aceh dan 16 parpol nasional 3) Syarat Pemilih yaitu WNI, berusia 17 tahun atau lebih, sudah nikah atau pernah nikah dan terdaftar sebagai pemilih 4) Tahapan Pemilu.

Pembicara terakhir adalah Muh. Abdul Karim, SH, MH dari Panwas yang menyampaikan tugas dan kewenangan pengawasan penyelenggaran Pemilu.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*