Selasa (29/9) Dra. Puji Astuti Arsiparis Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan beserta rombongan melakukan verifikasi dan uji petik arsip usul musnah di Kapanewon Godean. Verifikasi dilakukan terhadap arsip in aktif yang diusulkan musnah beberapa waktu lalu, berupa arsip kependudukan diantaranya arsip permohonan KTP dan KK tahun 2008 sampai dengan 2012.
Sebelum uji petik tim melakukan verifikasi tentang prosedur usul musnah arsip yang dimulai dari klasifikasi arsip berdasarkan jenis dan tahun, penyusunan daftar arsip yang akan diusulkan musnah, penyusunan tim, penilaian panitia arsip, permohonan penghapusan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan masih menunggu proses selanjutnya.
Sebelum mengakhiri pertemuan Ibu Puji memberikan motivasi kepada pengelola arsip Kapanewon Godean untuk terus menerus melakukan proses penyusutan arsip, karena jika rutin dilaksanakan volume arsip dapat terkendali, memudahkan proses pencarian dan tidak kesulitan dalam penyimpanan. Semangat.
Be the first to comment