Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bupati Sleman Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemberian Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Bagi Bayi Baru Lahir yang berlaku mulai tanggal 2 Maret 2015 maka kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
1.Semua bayi baru lahir dari ibu yang ber KTP Sleman yang belum memiliki jaminan kesehatan agar segera didaftarkan sebagai peserta Jamkesda Sleman dengan iuran premi ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. Pendaftaran melalui Bidan Koordinator di masing-masing Puskesmas
2.Untuk sasaran bayi baru lahir sebelum Peraturan Bupati ini terbit, dapat dijamin Jamkesda apabila pada saat tanggal 2 Maret 2015 berumur 28 hari
3.Syarat untuk mendaftarkan bayi baru lahir : KTP ibu (KTP Sleman), Kartu Keluarga Ibu, Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan pihak berwenang
Demikian untuk menjadi perhatian.
Be the first to comment