Januari 2015 KTP Non Elektronik Tidak Berlaku Lagi

Sebagai langkah awal mengoptimalkan penggunaan KTP-el (KTP Elektronik) pada tahun 2015 mendatang, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku penanggungjawab urusan kependudukan berencana akan membuat nomor penduduk yang tertera pada KTP non elektronik tak berlaku lagi mulai Januari 2015. Artinya, KTP non elektronik hanya berlaku paling lambat 31 Desember 2014 .

Dikarenakan KTP-el tidak dapat langsung diterbitkan dan disampaikan kepada yang bersangkutan, maka bagi penduduk yang  baru saja melakukan perekaman KTP-el pada tahun 2015, akan diterbitkan Surat Keterangan yang berfungsi sebagai Pengganti KTP-el sampai dengan yang bersangkutan menerima KTP-el. Adapun persyaratan untuk memperoleh surat Keterangan Pengganti KTP-el yakni mengisi formulir F-1.07 dan membawa  2 lembar pas foto ukuran 4 x 6. ktp-elektronik

Bagi penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el bisa datang ke kantor kecamatan pada jam kerja dengan persyaratan mengisi formulir F-1.07, fotocopy KK (Kartu Keluarga), dan fotocopy KTP non elektronik (bagi yang sudah memiliki KTP non elektronik). Sedangkan penduduk yang telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik sebelum tahun 2015 namun belum diterbit KTP-el nya maka dapat mengajukan permohonan penerbitan KTP-el  dengan mengisi blangko data terkini tanpa disertai pas foto. Surat permohonan penerbitan KTP-el tersebut nantinya akan di rekap petugas kependudukan di kecamatan dan dikirimkan ke Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil setempat untuk dicetak KTP-el nya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*