Di awal bulan Februari 2015 ini Pemkab Sleman semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sejak hari ini masyarakat/pemohon dapat mengurus perizinan ditingkat kecamatan tanpa harus datang ke kantor di tingkat kabupaten. Hal tersebut diundangkan dalam SK Bupati Nomor 13/Kep.KDH/A/2015 tentang pelimpahan kewenangan bupati kepada camat. SK tersebut diundangkan pada tanggal 30 Januari 2015. Perizinan yang dapat diurus di tingkat kecamatan meliputi Surat Keterangan Tata Bangunan dan Lingkungan (SKTBL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Semua perizinan tersebut tentu saja dalam skala kecil, misalnya untuk IMB yang dapat dilayani di kecamatan yaitu IMB untuk pembangunan bangunan gedung dengan fungsi hunian rumah tinggal tunggal tidak bertingkat dengan luas bangunan <100 m2 (kurang dari sama dengan seratus meter persegi) dan luas tanah <200 m2 (kurang dari sama dengan dua ratus meter persegi) dan/atau bangunan difungsikan sebagai rumah toko atau rumah kantor dengan luasan <50% (kurang dari sama dengan lima puluh persen) luas lantai bangunan kecuali rumah tinggal tradisional asli; rumah tinggal komersial; rumah dinas atau rumah negara; lokasi rumah tinggal tunggal berada di tepi jalan negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten; lokasi rumah tinggal tunggal berada pada kawasan cagar budaya; rumah tinggal tunggal yang difungsikan sebagai rumah toko atau rumah kantor dengan luasan >50% (lebih dari lima puluh persen) luas lantai bangunan.
Sedangkan untuk izin gangguan Usaha perdagangan yang dilayani di kecamatan yaitu toko, selain toko modern (minimarket, supermarket, departement store, hypermarket, dan grosir yang berbentuk perkulaan) dan pusat perbelanjaan (pertokoan, mall, plasa, dan pusat perdagangan); rumah makan/restoran dengan tempat duduk pengunjung <50 (kurang dari sama dengan lima puluh) unit; depot isi ulang air minum dan sejenisnya. Sedangkan usaha jasa yang dilayani berupa: penyewaan komputer, selain warnet dan game-net; kantor notaris, kantor pengacara, kantor yayasan, kantor LSM, kantor pengembang, jasa konsultan, jasa konstruksi, kantor event organizer, dan sejenisnya; salon rias dan atau potong rambut, selain mandi uap, SPA (solus per aqua); pijat refleksi dan sejenisnya.
dikutip dari www.slemankab.go.id
Be the first to comment