Bupati Sleman telah mengeluarkan instruksi nomor 443/01032/instr/2020 tanggal 20 April 2020 tentang kewajiban menggunakan masker untuk mencegah penularan infeksi Covid-19. Kewajiban ini ditujukan untuk seluruh warga masyarakat dengan ketentuan antara lain wajib menggunakan masker kain saat bepergian keluar rumah, saat berkomunikasi dengan orang lain di luar rumah dan saat meminta layanan publik.
Menanggapi Instruksi Bupati Sleman tersebut, Senin (27/4) bertepatan dengan pasaran pon Camat Godean Drs. Sarjono, M.Si beserta jajarannya melaksanakan pembagian masker untuk masyarakat. Target sasarannya adalah para pedagang dan pengunjung di pasar Kowen, Desa Sidokarto. “Di pasar Kowen ini pengunjung dan pedagang masih banyak yang tidak menggunakan masker dan mereka bearasal dari berbagai daerah sehingga menjadi target pembagian masker, ungkap Sarjono.
Pada waktu yang sama Camat Godean juga menyerahkan bantuan handsanitizer sebagai sarana pembersih tangan dan diterima oleh pengelola Pasar Kowen.
Harapan kami baik pengunjung maupun pedagang di pasar Kowen lebih peduli dalam upaya pencegahan penularan infeksi Covid -19. Memahami pentingnya menjaga kebersihan tangan dan selalu memakai masker saat berada diluar rumah. Masker untuk masyarakat adalah masker kain dan sesuai himbauan Pemerintah digunakan selama maksimal 4 jam dan dapat dicuci menggunakan sabun, tutupnya.”
Be the first to comment